Sebanyak 11 Tersangka Pencurian Diamankan Polres Banjarnegara, Satu Diantaranya Dibawah Umur

27 September 2022, 19:24 WIB
Penangkapan 11 pelaku tersebut dilakukan selama berlangsungnya operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 /doc. Polres Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Polres Banjarnegara berhasil amankan 11 pelaku pencurian dengan modus pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Penangkapan 11 pelaku tersebut dilakukan selama berlangsungnya operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, Operasi sikat jaran candi 2022 digelar selama 20 Hari, sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022.

"Selama operasi ini Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 10 kasus curat dan curas yang terjadi di wilayah Kabupaten Banjarnegara," ujarnya.

Baca Juga: Breaking News! Kentang dari Australia Senilai Rp300 Juta Dimusnahkan, Ternyata ini Penyebabnya

Sasaran Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan atau curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau curas.

Lebih jauh dia menjelaskan, beberapa tersangka diamankan di Banjarnegara, Kuningan, Jawa Barat dan Pasuruan Jawa Timur.

"Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2022 yakni  menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara," tegasnya.

Hal tersebut dikemukakan saat Press Release Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, pada Senin 26 September 2022.

Baca Juga: Viral! Jembatan Sungai Serayu Penghubung Purbalingga-Banjarnegara Amblas

Adapun para tersangka yakni AS (43) warga Bandingan Kecamatan bawang, I (13) masih dibawah umur warga Babadan Pagentan tidak ditahan, MDS (30) warga Rakitan Madukara.

Kemudian IS (43) warga Pagedongan, AN (18) warga Dieng Kulon Batur, ES (38) warga Wanayasa, N (31) warga Paninggaran Pekalongan, BR (30) warga Selanegara Banyumas.

Tiga tersangka selanjutnya yakni SA (44) warga Punggelan, AK (44) dan AS (38) warga Panggung Rejo Pasuruan. 

"Sementara barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban," lanjut Kapolres.

Baca Juga: Mantap! KPK Ajak UIN Walisongo Semarang Ciptakan Lulusan Berintegritas

Pihaknya juga menjelaskan sebanyak 8 unit sepeda Motor, 3 unit mobil 3 dan 28 buah sarana yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.***

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler