Daftar PPS untuk Pemilu 2024, Ini Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Dipenuhi

19 Desember 2022, 11:53 WIB
Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 /Instagram @kpukabmajalengka


BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah membuka rekrutmen atau pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, sejak tanggal 18 Desember 2022.

Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, kan berlangsung hingga 27 Desember 2022 mendatang.

Bagi kalian yang ingin mendaftar sebagai Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, berikut syarat dan dokumen lengkap yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Pembangunan Selesai, 6 Gedung Proyek Unggulan dari Anggaran 2022 Diresmikan

Saat ini, masyarakat perlu mengetahui syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara lengkap.

Akan tetapi, apakah sejumlah syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara lengkap kini sudah dapat diketahui?

Melalui artikel ini, Anda bisa simak dan catat syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara lengkap.

Terkait syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini, perlu diketahui bahwa terdapat syarat umum dan syarat dokumen yang wajib dilengkapi.

Baca Juga: Argentina Jawara Piala Dunia 2022, Timnas Prancis Gagal Samai Rekor Italia dan Brazil

Syarat Umum Pendaftaran PPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga: Keren! Pondok Modern Sabilurrosyad Banjarnegara Luncurkan Program Dakwah Santri to Japan, Simak Selengkapnya

6. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

7. Tidak menjadi anggota partai politik (Parpol), dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Konser NdarBoy Genk Hibur Masyarakat di Hari Jadi Ke-192 Kabupaten Purbalingga

Tak hanya syarat umum, berikut syarat dokumen pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang dapat disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.

Syarat Dokumen Pendaftaran PPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

2. Fotokopi e-KTP

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Daftar Riwayat Hidup

5. Pas Foto Berwarna 4 x 6

6. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Demikian rangkuman lengkap mengenai syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024, baik persyaratan umum maupun dokumen.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Siakba.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler