Mixue Belum Bersertifikat, Kemenag RI Larang Pasang Logo Halal

4 Januari 2023, 08:28 WIB
Mixue /Risda/

BANJARNEGARAKU.COM - Gerai Mixue ice cream dan teh saat ini tengah menjadi trending topik perbincangan di media sosial dan masyarakat luas.

Selain keberadaan gerai Mixue ice cream yang kini mudah ditemui di mana-mana, namun juga lantaran Mixue ice cream yang belum memiliki sertifikat halal.

Terkait hal itu, pihak Kementerian Agama pun angkat bicara, pasalnya, ada aduan terkait Mixue ice cream yang belum memiliki sertifikat halal, namun sudah memasang logo halal di gerai Mixue ice cream.

Baca Juga: Ganjar Hibur Warga Korban Banjir Kota Pekalongan di Tenda Pengungsian

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M Aqil Irham menyampaikan logo dan label halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Penegasan ini disampaikan menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue, yang memasang logo Halal Indonesia seperti dilansir dari laman antara.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

Baca Juga: Hari Amal Bhakti ke-77, Ini Pesan PJ Bupati Banjarnegara Selengkapnya

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," lanjutnya.

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

Nantinya sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi fatwa MUI.

"Jadi, sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," pungkas Aqil.***

 

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler