Kurang Dari 24 Jam, Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Begini Kronologisnya

25 Januari 2023, 18:35 WIB
Polres Sukoharjo berhasil membekuk NTH tersangka Pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo /doc. Polres Sukoharjo

BANJARNEGARAKU.COM - NTH (21 tahun) warga Yogyakarta ditangkap jajaran Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

NTH merupakan tersangka pelaku pembunuhan terhadap EL (14 tahun) yang merupakan siswi SMP.

Pengungkapan kasus tersebut tidak memakan waktu lama, jajaran kepolisian hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam untuk membekuk tersangka.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap EL terjadi pada Senin 23 Januari 2023 kemarin di kebun kosong belakang lokasi karaoke KRI, desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Siap Dukung Sinergi Pemberdayaan Ekonomi Rumah Mualaf

Kapolres Sukoharjo AKBP wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku adalah NTH (21 tahun) warga Yogyakarta yang indekos di Kartasura.

"Pelaku NTH sehari-hari bekerja sebagai manusia silver di jalanan," ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (MiChat)," lanjut Kapolres.

Baca Juga: Waspada! Warga Desa Gunung Wuled Untuk Berhati-hati Terhadap Longsor Susulan

Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin 23 Januari 2023.

"Setelah sepakat, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati, saat itu korban mengatakan ada tamu," tegasnya.

Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil Honda Jazz ke lokasi yang telah disepakati untuk bertemu.

"Saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh dan pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," ungkap Kapolres.

Baca Juga: SMPN 1 Banjarnegara Launching Program English For Smart Teens, Hadirkan Tamu dari Sudan dan Mesir

Korban kemudian diajak pelaku naik sepeda motor menuju lokasi dan kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp300 ribu.

Setelah selesai sesi pertama, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi, hanya saja sesuai perjanjian, pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya.

"Sehingga total pelaku harus membayar Rp 600 ribu," tegasnya.

Mendengar hal itu, korban naik pitam dan emosi, berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban.

Baca Juga: Warga Kaliwungu Banjarnegara Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PMI Bersama Puskesmas Mandiraja

Alkisah, sesampainya di sekitar karaoke KCRI, korban yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong dan di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

"Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban," tutur Kapolres.

Namun, tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali.

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa.

Baca Juga: Dilantik, DWP Kabupaten Purbalingga Diharapkan Tetap Semangat Jalankan Program

Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya dan kabur.

"Pelaku membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo," terang Kapolres.

Takut aksinya ketahuan, pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur.

Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran ciri ciri pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

"Selasa 24 Januari 2023 sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur," jelas Kapolres.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga buka Pendaftaran Dewan Pengawas Owabong, Puspahastama dan Perumda Tirta Perwira

Berdasarkan informasi yang didapat, rencananya pelaku  akan kabur ke wilayah Kalimantan.

Akibat perbuatannya, NTH dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati menanti pelaku," pungkas Kapolres.

Berdasarkan catatan kepolisian, NTH adalah residivis atas kasus Curnamor yang belum lama ini menghirup udara bebas.***

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler