Terkait Penundaan Pemilu 2024, Bawaslu: Tidak Mungkin Dilakukan! Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Memiliki...

5 Maret 2023, 11:10 WIB
Bawaslu RI Puadi menyebut penundaan Pemilu 2024 tidak akan mungkin dilakukan, Putusan Perdata tidak memiliki sifat Erga Omnes yang berlaku untuk seluruh negara indonesia /bawaslu.go.id/


BANJARNEGARAKU.COM - Isu penundaan pemilihan umum 2024 menjadi perbincangan hebat di masyarakat, setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Isi gugatan tersebut salah satunya untuk menghentikan sisa tahapan pemilu 2024 dan menyelenggarakan kembali tahapan pemilu dari awal, setelah kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Isu penundaan pemilu 2024 menjadi pembicaraan hangat publik, karena pemilihan umum dianggap sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan suara, mengekspresikan pendapatnya melalui suara yang diberikan, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Depo BBM Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Kapolri: Dugaan Sementara Karena...

Sehingga dapat turut serta menentukan arah pembangunan negara dan negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara.

Penundaan Pemilu 2024 Tidak Mungkin Dilakukan

Penundaan pemilu 2024 ini juga turut dikomentari oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi.

Ia mengatakan bahwa tidak mungkin penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum itu dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penundaan pemilu 2024, menurut Puadi hanya mungkin dilakukan jika ada perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945.

Baca Juga: Tasyakuran! Wujud Rasa Syukur Raih Adipura, Bupati Banyumas Tasyakuran Bersama Pasukan Oranye

Ia menegaskan bahwa putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya

Lebih lanjut Puadi mengatakan bahwa Indonesia itu tidak mengenal adanya penundaan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Undang-undang hanya mengatur tentang adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," katanya.

Baca Juga: Quick Wins Presisi Polri! Polsek Purwareja Klampok Gelar Forum Group Discussion Sinergitas Lintas Agama

Puadi juga mengatakan bahwa terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian mengenai implikasinya bagi Bawaslu.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk tidak meneruskan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Diterjang Hujan Deras Disertai Angin Kencang! Enam Rumah di Desa Serang Purbalingga Rusak

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang tersisa guna memulihkan dan menegakkan keadilan serta menjaga situasi agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU sebagai pihak tergugat

Majelis Hakim juga menemukan fakta hukum yang membuktikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam keadaan rusak, baik disebabkan oleh kualitas alat yang digunakan maupun faktor di luar infrastruktur.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Buku Islami yang Bisa Dibaca, Kuatkan Iman Jelang Ramadhan 2023

Hal ini terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan untuk mengoreksi data partai politik yang terdaftar di Sipol yang mengalami kerusakan sistem.

Tanpa memberikan toleransi atas apa yang terjadi, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Artikel ini sebelumnya tayang di galamedianews.com dengan judul Bawaslu Penundaan Pemilu 2024 Tidak Mungkin Dilakukan,Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Memiliki Sifat Erga Omnes.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler