Polisi Belum Lidik Suap Bintara Polda Jateng, Boyamin: Saya Kecewa dan Akan Lapor Dirkrimsus

12 April 2023, 14:12 WIB
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) /Dokumen Pribadi

BANJARNEGARAKU - "Saya kecewa karena ternyata polisi belum melakukan penyidikan perkara suap atau pungli bintara di jajaran Polda Jateng," katanya kepada banjarnegaraku.com usai sidang gugatan Praperadilan dugaan suap bintara Polda Jateng di PN Semarang, Rabu 12 April 2023.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu menyatakan kecewa karena ternyata polisi belum melakukan penyidikan suap bintara Polda Jateng.

"Setelah putusan, kami akan membuat laporan resmi ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk menyidik perkara aquo," tegas Boyamin Saiman menanggapi jawaban tim kuasa hukum Termohon (Kapolri dan Kapolda Jateng) dalam sidang gugatan Praperadilan dugaan suap bintara Polda Jateng di PN Semarang, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Contoh Soal PG PAT Matematika Kelas 9 SMP MTs Materi BRSL Disertai Kunci Jawaban dan Pembahasan Part 3

"Jika nanti tidak diproses atau mangkrak maka akan gugat praperadilan lagi meskipun harus 10 kali gugatan hingga dilakukan penyidikan," tegas Boyamin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sempat ditunda sehari karena Kuasa Hukum Kapolri dan Kapolda Jateng menyatakan belum siap, hari ini, Rabu 12 April 2023, sidang gugatan Praperadilan terkait dugaan pungli bintara Polda Jateng digelar di PN Semarang.

Sebagaimana diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan ini terkait kasus dugaan pungli pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Buntut Dugaan Pencabulan terhadap 15 Santri, Izin Pesantren Al-Minhaj Batang terancam Dicabut

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri, dalam hal ini melalui Kapolda Jawa Tengah, tidak langsung melakukan penyidikan kasus tersebut. Boyamin menganggap polisi sama saja menghentikan penyidikan secara tidak sah.

"Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memastikan oknum-oknumnya diproses pidana, sementara ini belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng," kata Boyamin.

Dipecat

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Kapolda Jateng juga telah memecat kelima polisi tersebut.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu 19 Maret 2023.

Baca Juga: Jaga Kelancaran Arus Mudik, Polisi Jelaskan Aturan Pemberlakuakn Diskresi Lalu Lintas

"Kemarin agenda pemeriksaan para pihak, kesepakatan jadwal agenda sidang, pembacaan praperadilan, termohon belum siap jawaban tunda hari ini. Jadi hari ini adalah sidang setelah sempat ditunda sehari," kata advocad Dwi Nurdiansyah, mewakili Pemohon.

Dalam perkara Praperadilan dengan pemohon dari Utomo Kurniawan SH dkk, semuanya para advocad dan konsultan hukum pada kantor Perkumpulan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) Jl Alun-alun Utara No 1 Bangsal Patalon Surakarta berdasar surat Kuasa khusus tertanggal 20 Maret 2023, bertindak untuk atas nama Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) sebagai Pemohon I dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai Pemohon II.

Baca Juga: Catat! Ini Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2023, Wajib Disimpan

Berikut ini jawaban Termohon dalam sidang hari ini, Rabu, 12 April 2023.
kepada Hakim PN Semarang yang menyidangkan perkara Pra Peradilan Nomor : 7/Pid.Pra/2023/PN.Smg di Semarang

Dasar UU RI No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Kapolri No 2/2017 tentang Tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian NKRI, Surat Kuasa Khusu Kapolda Jateng tanggal 11 April 2023.

Baca Juga: 135 SPBU Siaga Baru Disediakan Pertamina, untuk Mudik Lebaran 2023

Termohon diwakili AKBP Masruroh SH MH Kasubidbankum Bidkum, AKBP Mugiyartiningrum SH MH POK Analis Bidkum, AKP Ibnu Suka SH MH PS Kaurbanhatkum Bidkum, Bambang Indra W SH Paurbanhatkum Bidkum Polda Jateng.

 

Eksepsi Termohon:
1. Termohon menolak seluruh dalil Pemohon kecuali yang secara tegas bersama-sama diakui kebenarannya


2. terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh para Pemohon huruf a dan b Termohon menyatakan obscuur libel atau kabur atau tidak jelas. Karena para Pemohon tidak menunjukkan Nomor dan Tanggal SUrat Perintah Penghentian Penyidikan yang dihentkan penyidikannya oleh Termohon sebagai dasar para Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan "yang menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan yang sah dan Melawan Hukum.

Baca Juga: Ganjar: Kenapa Kamu Tega Melakukan Itu? Modus Wildan Ajak Belasan Santri Putri Berhubungan Intim agar ...

huruf a dan b yang dimaksud adalah: Permohonan halaman XII III Pokok Perkara angka 1 "Bahwa berdasar informasi dari masyarakat, ada 7 orang yang terlibat kasus calo penerima anggota Polri tahun 2022 di Jateng.Dari 7 orang tersebut, 5 di antaranya anggota polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripda z, dan Brigadir EW. Yang mana kelima anggota polisi itu tertangkap Operasi Tangkap Tangan atau OTT."

Termohon minta majelis hakim PN Semarang untuk menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan.
Termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara yang dimaksud maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan.

Baca Juga: Catat!! Inilah Besaran, Syarat, Waktu, dan Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Demikian artikel sidang mengenai sempat ditunda sehari karena Kuasa Hukum Termohon menyatakan belum siap, hari ini, Rabu 12 April 2023, sidang gugatan Praperadilan terkait dugaan pungli bintara Polda Jateng digelar di PN Semarang.***

Editor: Ali A

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler