BANJARNEGARAKU.COM - Pada hari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang, tugas dan peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi garda terdepan. Untuk itu, KPPS harus memahami dengan baik persiapan yang harus dilakukan sebelum memulai tugasnya pada hari pemungutan suara.
Tugas KPPS menjadi sangat vital dalam memastikan kelancaran dan keadilan proses demokrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Baca Juga: Gus Ali Gondrong di Banjarnegara: Pilih Ganjar Berarti Bareng Saya
Dikutip banjarnegaraku.com dari ngawi.pikiran-rakyat.com, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh KPPS sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Berikut ini adalah rangkuman persiapan penting yang harus dilakukan oleh KPPS:
1. Penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Sebelum pemungutan suara dimulai, KPPS harus memastikan bahwa TPS telah dipersiapkan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini meliputi fasilitas yang memadai seperti listrik, air, toilet, dan tempat parkir yang mudah dijangkau oleh pemilih. Selain itu, keamanan dan kenyamanan TPS juga harus dijamin melalui pengaturan pengawasan, penjagaan, dan penerangan yang memadai.
2. Penyediaan Perlengkapan Pemungutan Suara
KPPS bertanggung jawab untuk mempersiapkan semua perlengkapan pemungutan suara, mulai dari kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, hingga daftar pemilih.
Sebelum disimpan di TPS, KPPS harus memeriksa kondisi dan jumlah perlengkapan pemungutan suara untuk memastikan tidak ada yang rusak, hilang, atau tercampur dengan perlengkapan lainnya.
3. Pengumuman dan Sosialisasi
Pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara serta lokasi TPS harus dilakukan oleh KPPS paling lambat 5 hari sebelum hari pemungutan suara. Pengumuman ini harus disampaikan melalui berbagai media, termasuk media massa, media sosial, spanduk, dan pamflet.
Baca Juga: 9 Jam Kerja Sigap Tim Gabungan Bersihkan Longsor Jalan Provinsi di Banjarnegara
Selain itu, KPPS juga harus melakukan sosialisasi kepada pemilih mengenai cara memilih, hak dan kewajiban pemilih, serta syarat dan tata cara pemungutan suara.
4. Penyerahan Surat Pemberitahuan
KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Surat pemberitahuan ini berisi informasi penting seperti nomor urut, nama, dan alamat pemilih, serta nomor, nama, dan alamat TPS tempat pemilih memberikan suara.
5. Penjelasan kepada Anggota KPPS
Ketua KPPS harus memberikan penjelasan yang jelas, rinci, dan sistematis kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Hal ini meliputi tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota KPPS, prosedur pembukaan dan penutupan TPS, prosedur pemungutan suara di bilik suara, hingga prosedur penanganan sengketa dan pelanggaran pemungutan suara.
Dengan memahami dan melaksanakan persiapan tersebut dengan baik, diharapkan KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan memberikan kontribusi yang besar dalam menjamin keberhasilan dan keadilan Pemilihan Umum 2024.
Kepatuhan terhadap prosedur dan aturan yang telah ditetapkan juga menjadi kunci dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas dan dipercaya oleh masyarakat.
Baca Juga: 5 Bencana Hidrometeorologi di Banjarnegara karena Hujan Lebat Awal Februari 2024
Demikianlah informasi tentang petugas KPPS wajib tahu dan apa yang harus dilakukan sebelum pemungutan suara. Semoga bermanfaat.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di ngawi.pikiran-rakyat.com pada 5 Februari 2024, dengan judul: Petugas KPPS Wajib Paham! Apa Saja Yang Di Lakukan Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024, Simak penjelasannya.