Jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Dendanya....

12 Februari 2024, 15:36 WIB
Ilustrasi penjara. Jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Dendanya.... /Sumber foto Instagram@hijrahfillah.official/

BANJARNEGARAKU.COM - Masa tenang Pemilu adalah masa atau waktu yang dilarang untuk menggelar aktivitas kampanye. Dan mulai hari Minggu hingga Selasa, 11 sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang Pemilu 2024.

Sedangkan pengertian kampanye itu sendiri adalah upaya yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan pemilih dalam menentukan hak politiknya. Nah di masa tenang ini, segala bentuk kampanye dilarang.

Baca Juga: Awas Hoax! Pemilu 2024 Masih Ada Undangan Fisik Model C

Dikutip banjarnegaraku.com dari Jika masih ada aktivitas kampanye atau mengajak atau melarang memilih calon atau partai politik tertentu di masa tenang, jika terbukti bisa dikenakan sanksi.

Sementara itu jika ada yang melanggar akan kena Sanksi, sedangkan sanksinya bisa berupa penjara dan denda hingga puluhan juta. Disadur dari infografis Antara, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 atau juga disebut UU Pemilu, selama masa tenang terdapat sejumlah dilarang.

Berikut larangan selama masa tenang:

1. Selama masa tenang dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

2. Selama masa tenang dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan (bisa saja uang atau barang, atau janji) kepada pemilih dengan tujuan:

- Agar tidak menggunakan hak pilih.
- Agar memilih calon pesiden-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tertentu.
- Agar memilih partai politik tertentu.

Baca Juga: Terbaru! 15 Soal IPA Kelas 6 SD MI Tema 6 beserta Kunci Jawaban Semester 2 Persiapan Penilaian Harian, PAT

Jadi, jika larangan di masa tenang itu dilanggar dan terbukti maka pelakunya diancam hukuman penjara. Tak hanya hanya jeratan penjara, pelaku juga membayar denda hingga puluhan juta rupiah.

Berikut Ancaman Kurungan dan Denda bagi yang Melakukan Larangan di Masa Tenang:

- Jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih di hari tenang disanksi empat tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta.
- Jika mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat diancam pidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Tim kampanye diimbau membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang. Mematuhi aturan hari tenang dan tidak melalukan hal-hal yang dilarang selama masa tenang.

Sementara untuk masyarakat diimbau untuk menjaga suasana tenang dan menolak janji atau imbalan agar memilih salah satu calon atau partai politik tertentu.

Baca Juga: 10 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD MI Tema 6 beserta Kunci Jawaban Semester 2 Persiapan Penilaian Harian, PAT

"Harus supastikan hari tenang adalah benar-benar hari tenang dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan pilitiknya," ujar Anggota KPU RI Idham Holik, seperti dikutip banjarnegaraku.com dari lampung.pikiran-rakyat.com.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di lampung.pikiran-rakyat.com pada 11 Februari 2024, dengan judul: Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Denda jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

 

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: lampung.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler