Tak Lolos ke Senayan, PPP Siapkan Gugatan Terkait Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

21 Maret 2024, 15:20 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Tangkap Layar Ig@achbaidowi_awiek) /

BANJARNEGARAKU.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap menghadapi tantangan dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan langkah menuju Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Diberitakan Antara bahwa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat partai politik untuk lolos ke parlemen adalah dengan memenuhi ambang batas minimal 4 persen dari suara nasional.

Dari data yang diumumkan KPU, tercatat 8 partai politik yang berhasil melebihi ambang batas ini, sementara PPP terancam tidak lolos.

Baca Juga: Jokowi Puji Kinerja KPU dan Bawaslu, Lepas Penetapan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024...

Langkah ini diambil setelah PPP gagal memenuhi ambang batas untuk mendapatkan kursi di Senayan. Meskipun data internal partai menunjukkan bahwa mereka melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen, hasil rekapitulasi KPU menunjukkan sebaliknya.

Awiek menyatakan perbedaan antara hasil perolehan suara KPU dengan hasil internal PPP sebagai dasar untuk mengajukan gugatan. Tim hukum yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin telah dipersiapkan untuk menghadapi proses hukum ini.

Meskipun demikian, PPP tetap menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan oleh KPU sesuai dengan tahapan pemilu yang diatur dalam undang-undang, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Awiek juga meminta seluruh caleg dan kader PPP untuk tetap semangat dalam mengawal perjuangan di MK. Dia menyampaikan rasa terima kasih atas kontribusi mereka dalam menjaga partai ini.

Baca Juga: Tengah Malam Mobil Terbakar di Pom Bensin Petambakan Banjarnegara

Hasil rekapitulasi nasional menunjukkan bahwa PPP bersama dengan PSI tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sedangkan 8 partai lainnya berhasil melewati ambang batas tersebut.

PPP yang pada pemilu 2019 berhasil lolos parlemen, kini berhadapan dengan ancaman serius tidak lolos. Dengan raihan suara nasional sebesar 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari total suara sah nasional, PPP berada di ambang batas keberhasilan.

Langkah hukum ini menunjukkan bahwa PPP tidak hanya menerima hasil secara pasif, tetapi siap memperjuangkan hak dan kepentingannya melalui jalur yang telah ditetapkan oleh hukum.

Hal ini juga menunjukkan komitmen PPP dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan, serta memastikan suara rakyat yang sah terwakili dengan baik di parlemen.***

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler