BANJARNEGARAKU.COM - Larangan Klakson Telolet Bus, saat ini Dishub Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.1.8/733/AKT yang ditujukan kepada pihak PO Bus yang ada di Kota Kuda tersebut.
Pasalnya, sebelumnya insiden kecelakaan menimpa seorang bocah hingga meninggal dunia akibat tengah mengejar bus Sinar Dempo untuk meminta membunyikan klakson telolet di kawasan Pelabuhan Penyebrangan Merak Banten, pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Baru Lahir! Banjarnegara Electro Club Ajak Anak Muda Sehobi Berjejaring
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, pasca adanya larangan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal penggunaan klakson telolet yang kerap digunakan oleh banyak angkutan bus akhir-akhir ini, langsung ditanggapi oleh pihak dinas terkait di tingkatan daerah.
Selanjutnya, dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dishub Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos.,M.Si. itu, disebutkan bahwa mengacu pada Siaran Pers Diresktorat Perhubungan Darat Nomor: 26/SP/III/HMS/2024 Tanggal 19 Maret 2024 menghimbau agar seluruh bus tidak menggunakan klakson telolet.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 69 disebutkan bahwa suara Klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau Db (A),” Dikutip dari SE Dishub Kabupaten Kuningan.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan teknis sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 2 Juncto Pasal 48 Ayat 3 Huruf B dan F tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan tersebut akan diberikan sanksi.
Kemudian, pihak Dishub Kabupaten Kuningan menghimbau kepada masyarakat hingga anak-anak tak berhenti atau berkumpul diras jalan untuk menunggu suara klakson telolet bus.
“Hal ini tentunya dapat menimbulkan kecelakaan seperti kejadian di Pelabuhan Penyebrangan Merak yang melibatkan korban anak kecil pada tanggal 19 Maret 2024 di Jakarta,” imbuh Beni dalam surat tersebut.
Baca Juga: Tidak Disangka, Ternyata Bangun Sahur Punya Manfaat Kesehatan
Ditegaskan Dishub Kabupaten Kuningan lantas menghimbau kepada seluruh pihak PO Bus yang ada diwilayahnya agar menggunakan klakson telolet sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 69 disebutkan bahwa suara Klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau Db (A).
Dan Bisa Kena Denda Ratusan Ribu Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Dando Restyawan menginstruksikan agar setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum, termasuk bus yang memasang klakson telolet.
Penggunaan klakson, imbuhnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 23 Maret 2024, dengan judul: Klakson Telolet Bus Viral kini Dilarang, Dishub Kabupaten Kuningan Terbitkan Himbauan: Bisa Kena Denda Loh!