BANJARNEGARAKU.COM - Telah ditetapkan sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Hal ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, yang bekerja sama dengan Polres Subang.
Diketahui, korban tewas meliputi pelajar dan Guru SMK Lingga Kencana Depok yang sedang melakukan studi tour ke Subang, serta seorang pengendara motor.
Baca Juga: Pindah FKTP BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Berikut Aturan Lengkapnya....
"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," ucap Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Subang, Selasa 14 Mei 2024.
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, penetapan status tersangka terhadap Sadira didasarkan pada keterangan dari 13 saksi, termasuk dua saksi ahli. Sadira dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya yang berujung pada kecelakaan tersebut.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan tapi terus dipaksakan jalan. Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Wibowo.
Setelah penyelidikan, terungkap bahwa bus tersebut mengalami kegagalan sistem pengereman dan tidak terdapat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga bus terguling. Wibowo memastikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan serangkaian penyelidikan.
Akibat kelalaian sopir tersebut dan sebagai konsekuensinya, tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta.
Sopir Bus Maut di Subang, Sadira Mengakui
Dalam pengakuannya, diketahui bahwa Sadira sudah menyadari busnya mengalami masalah. Ia sempat memeriksa bus dengan pelat nomor AD-7524-OG tersebut. Sadira bahkan memanggil montir untuk memperbaiki sistem pengereman dan angin pada bus tersebut.
"Ya pada saat itu saya sudah (tahu bermasalah), (tapi) dari atas sudah disetel rem, gitu," kata Sadira menjelaskan.
Sedangkan sang montir, yang memperbaiki bus tersebut mengaku bahwa kondisinya sudah aman. Oleh karena itu, Sadira memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
"Sudah diperbaiki, sudah semua, saya sampai panggil montir, udah dicek, kata montir aman, ya saya lanjutkan," tuturnya lagi.
Sebenarnya, Sadira memiliki rencana lain jika kondisi bus semakin parah. Ia berniat memindahkan penumpang ke kendaraan lain.
"Rencana saya kan kalau emang ini lebih parah, saya akan oper penumpang (ke bus lain)," kata Sadira menjelaskan.
Namun, keputusan Sadira untuk tetap membawa bus tersebut berakhir tragis. Kecelakaan terjadi di turunan Ciater, yang menyebabkan 11 korban jiwa, terdiri dari 10 siswa, 1 guru, dan 1 pengendara sepeda motor.
Sadira: Saya Mohon Maaf Kepada Keluarga Korban
Kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024, mengakibatkan tewasnya 11 orang, termasuk para siswa-siswi SMK Lingga Kencana. Terkait kecelakaan ini, untuk pertama kalinya, sopir yang bertugas memberikan pengakuannya.
Sadira adalah sopir yang mengemudikan bus pada hari naas tersebut di Ciater, Subang, Jawa Barat. Dalam sebuah video wawancara yang dikutip pada Senin, 13 Mei 2024, Sadira terlihat mengalami luka di bagian kaki.
Sebagai pengemudi sejak tahun 1996, Sadira meminta maaf kepada keluarga korban atas kecelakaan yang menewaskan 11 orang tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah kehendaknya.
Baca Juga: Pelajar Corduba Bilang Malu Kalau Pakai Peci Tapi Nakal
"Keluarga korban saya mohon maaf sebesar-besarnya. Karena kejadian ini semua pun tak ada mau. Ini Namanya musibah ya kan. Mohon maafkan saya yang telah tidak ada keluarganya pada saat saya bawa, yang terluka berat, atau ringan, atau meninggal.
Saya mohon maaf ya yang sebesar-besarnya," ucap Sadira, Senin 13 Mei 2024.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 14 Mei 2024, dengan judul: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Terancam 12 Tahun Penjara, Diduga Lalai Bawa Kendaraan.