Di Negara Ini Ibu Melahirkan Justru Diberi Uang, Seberapa Besar? Simak Selengkapnya

- 12 Februari 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi melahirkan.
Ilustrasi melahirkan. /Pixabay/Thorsten Frenzel

BANJARNEGARAKU - Di Negara ini, ibu melahirkan justru diberi uang, seberapa besar? selengkapnya terangkum dalam artikel pemberitaan ini.

Ternyata Negara yang memberikan uang kepada ibu melahirkan adalah Korea Selatan khusunya kota Seoul, besaranya pun tak sedikit, jika dirupiahkan sekitar Rp23 juta atau sebesar 1.600 dollar AS (2 juta won) dalam bentuk voucher tunai.

Berikut selengkapnya ibu melahirkan di Korea Selatan khususnya kota Seoul, justru diberi uang sebesar 1.600 dollar AS (2 juta won) atau sekitar Rp23 juta dalam bentuk voucher tunai.

Baca Juga: Minum Air Ini Ketika Gejala Omicron 'Sakit Kepala' Mulai Terasa, Ini Penjelasan dr Zaidul Akbar

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari pemberitaan sebelumnya Hanya di Negara Ini! Ibu yang Melahirkan Diberi Uang Sebesar Rp23 Juta oleh galamedia.com pada 12 Februari 2022.

Pemerintah Korea Selatan khususnya kota Seoul memberikan bantuan sebesar Rp23 juta, untuk warganya yang baru melahirkan di tahun 2022.

Hal ini diberikan karena untuk meningkatkan populasi di Seoul. Diketahui bantuan yang diberikan adalah sebesar 1.600 dollar AS (2 juta won) atau sekitar Rp23 juta dalam bentuk voucher tunai.

Anggaran tersebut merupakan bentuk salah satu subsidi persalinan yang telah ada dan di keluarkan oleh pemerintah Korea Selatan, dalam beberapa bulan terakhir.

Pada November 2021, di umukan oleh Layanan Asuransi Kesehatan Nasional bahwa, mereka akan memberikan voucher tunai sebesar 837 dollar AS (sekitar Rp12 juta), kepada para ibu yang sudah melahirkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD MI Halaman 44 45 47 48 Subtema 1 Manusia dan Lingkungan, Pembelajaran 6

Dan 1.172 dollar AS (Rp16,8 juta) kepada ibu yang baru melahirkan anak kembar.

Pihak Korea Selatan juga mencabut pembatasan yang mana mencegah orantua baru menggunakan voucher untuk membayar biaya pengobatan.

Diketahui agar mendapatkan bantuan itu, para orangtua harus memenuhi dan melakukan pendaftaran kelahiran anaknya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022.

Baru kemudian orangtua bisa mendapatkan voucher tersebut, secara online maupun offline di pusat komunitas lokal.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x