Baca Juga: Ganjar Cairkan Insentif Pengajar Agama Menjelang Lebaran
Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.
"Ancaman sanksi pidana akan dikenakanan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya," tutupnya.***