Agar tetap bisa menerima asuransi, nelayan wajib memiliki kartu 'Kusuka'.
Untuk kegiatan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat diwajibkan sudah mempunyai kartu KUSUKA.
Sedangkan bantuan yang bersumber dari provinsi dapat menggunakan Surat Keterangan Desa sebagai pengganti kartu 'Kusuka'.
"Namun, apabila sampai tahun ini masih ada nelayan yang belum memiliki kartu KUSUKA, penggantinya menggunakan Surat Keterangan Desa.
Dalam surat keterangan tersebut menerangkan bahwa nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tersebut benar-benar memiliki pekerjaan nelayan atau pemancing dengan jumlah alat tangkap berjumlah sekian.
Nantinya, semua kegiatan mengacu pada data base. Baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Kartu 'Kusuka' menjadi syarat mutlak bagi calon penerima bantuan pemerintah.
"Untuk pengajuan proposal perikanan baik perorangan maupun korporasi, misalnya, itu harus masuk data base 'Kusuka' dulu, " katanya.