Distankannak KP Banjarnegara Dorong Pelaku Usaha Perikanan Miliki Kartu 'Kusuka'

- 17 April 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi - Distankannak KP Banjarnegara Dorong Pelaku Usaha Perikanan Miliki Kartu 'Kusuka'
Ilustrasi - Distankannak KP Banjarnegara Dorong Pelaku Usaha Perikanan Miliki Kartu 'Kusuka' /Pixabay.com/Quangpraha

BANJARNEGARAKU - Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Ketahanan Pangan (Distankannak KP) Banjarnegara mendorong para pelaku usaha perikanan memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Kusuka merupakan kartu yang digunakan sebagai identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan 'Kusuka' diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebagai Landasan hukum yaitu Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran! Begini Cara Pesan Tiket Kereta Api

Kartu Kusuka ini ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Selain sebagai identitas pelaku usaha kelautan dan perikanan, Kartu 'Kusuka' juga berfungsi sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha tersebut.

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan 'Kusuka' diperuntukan bukan hanya bagi pembudidaya ikan saja, namun juga nelayan, unit pengolahan ikan dan pemasaran ikan.

"Kami mendorong agar para pembudidaya dan nelayan segera mengusulkan pendaftaran kartu 'Kusuka', " demikian diungkapkan Era Widya Utami, Seksi Produksi Perikanan, Bidang Perikanan pada Distankannak KP Banjarnegara baru-baru ini.

Baca Juga: Penyakit yang Ditimbulkan dari Merokok, Contoh Soal Ujian Sekolah PJOK Kelas 6 SD Lengkap dengan Kunci Jawaban

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x