Pengantin Gagal Nikah, Lantaran Pengantin Pria Tak Datangi Ijab Qobul Terjadi di Magetan, Begini Selengkapnya

- 13 Mei 2022, 23:50 WIB
Surat Pernyataan yang ditandatangani dua keluarga pasca gagalnya pernikahan antara GA dan RD //Warsito Kades Jonggrang
Surat Pernyataan yang ditandatangani dua keluarga pasca gagalnya pernikahan antara GA dan RD //Warsito Kades Jonggrang /

BANJARNEGARAKU - Pengantin gagal nikah di Magetan, videonya viral di berbagai platform media sosial, beban biasa pernikahan ditanggung siapa?

Pada artikel ini kita akan mengulas mengenai viralnya video mengenai pengantin di Magetan yang gagal nikah karena pengantin pria tak datangi ijab qobul, lantas biaya pernikahan ditanggung siapa.

Gagalnya pernikahan antara GA 24 warga Kelurahan/Kecamatan Maospati, Magetan dengan RD warga Gambiran, Maospati viral di media sosial, mempelai pria tak hadir saat ijab qobul.

Baca Juga: Pemprov Jateng Himbau Masyarakat Agar Lapor Jika Ada Ternak Terindikasi Kena PMK, Begini Selengkapnya

Dikutip banjarnegaraku.com dari wawancara ekslusif oleh PortalMagetan.com sebagaimana artikel dengan judul Viral Pengantin Gagal Menikah di Magetan, Keluarga Mempelai Pria Terancam Dituntut ke Pengadilan, Ini Alasannya.

Gagalnya pernikahan pasangan muda itu karena GA mempelai pria tak hadir saat ijab qobul, hingga RD seorang diri duduk di kursi pelaminan hingga videonya viral di berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Wagub Taj Yasin: Tanggapi Berita Hoaks, Kedepankan Tabayyun, Sebut Makna Surat Al Hujurat Ayat 6

Gagalnya pernikahan tersebut membuat warganet menghujat GA, dan foto pria berambut panjang itu viral.

Kaburnya GA tak urung membuat keluarganya di Maospati harus menangung beban berat. Sebab, hasil kesepatan bersama dua keluarga biaya resepsi ditanggung berdua.

‘’Pasca gagal menikah kemarin pak Kasi Trantip Kecamatan dan pak Bhabin memberikan arahan dan masukan kesini (keluarga mempelai pria,’’ terang Warsito Kades Jonggrang dihubungi PortalMagetan.com pada Jumat, 13 Mei 2022.

Baca Juga: Longsor Kebutuhjurang Banjarnegara, Akses Ekonomi dan Pendidikan Putus Total

Warsito menuturkan GA dan Sulastri Ibunya masih tercatat sebagai warga Kelurahan Maospati, hanya saja domisili Sulastri saat ini di desanya.

‘’Kurang lebih sudah 5 tahun Domisili di Jonggrang,’’ ungkapnya.

Kades Jonggrang Warsito mengungkapkan pasca gagal menikah, kedua keluarga itu kembali bertemu pada 8 Mei 2022.

Baca Juga: Spektakuler! Konsumsi Daun Bawang Terbukti Efektif Mengatasi Penyakit, Ada yang Mau Coba..

Materi pembahasannya seputar biaya resepsi menikah, mulai dekor, belanja konsumsi, dan biaya lain-lain untuk terselenggaranya pesta pernikahan itu.

‘’Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ Katanya.

Warsito mengatakan kesepatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sri Sulastri, ibu GA dan Retno Dumilah dari pria Pengantin putri pada 8 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Ayo Berlatih PAI Kelas 4 SD MI Halaman 115, Falsafah Moh Limo Sunan Ampel

‘’Jadi fifty-fifty, Rp 22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen surat pernyataan itu.

Tak hanya menyanggupi bertanggung jawab terhadap biaya pernikahan sebesar 50 persen dari total biaya keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai wanita, sebagai bukti komitmen.

Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Ini Arti dan Contoh Kalimat dari Kata Babagan, Sababag, Babak

‘’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.

Keluarga Keluarga pengantin putra, kata Waarsito diberi waktu sebulan untuk melunasinya biaya Rp 22,5 Juta.

”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portalmagetan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x