Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru, Begini Penjelasan Selengkapnya

- 11 Mei 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi - Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru, Begini Penjelasan Selengkapnya
Ilustrasi - Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru, Begini Penjelasan Selengkapnya /Pexels.com/Thirdman

BANJARNEGARAKU - Mentri Dalam Negeri (Mendagri) terbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru mulai dari tanggal 10 sampai 23 Mei 2022.

Sejak adanya pandemi Covid-19, Pemerintah telah beberapa kali menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketentuan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru ini secara efektif berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Seberapa Jawa kah Kamu? Membuat Kalimat dari Kata Dasar dalam Bahasa Jawa 'Bukak' dan Menunjukkan Artinya

Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru yang dilansir banjarnegaraku.com dari laman setkab.go.id, berikut penjelasan selengkapnya.

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai dari tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.

Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

Baca Juga: Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Berakhir pada 22 Mei 2022, FRB Akan Gelar 'The PREweweh Day'

Ketentuan mengenai PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x