Dalam surat edaran ini, ada lima hal dalam proses pelaksanaannya yaitu :
Pertama, Guna menyukseskan pelaksanaan Kebumen International Expo maka seluruh Aparatur Sipil Negara dan Karyawan karyawati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menggunakan pakaian dinas Batik Kebumen.
Pada tanggal 08 Juni s.d. 02 Juli 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Angkat UMKM Unggulan di Pasar Global, 35 UMKM Ikuti Kurasi Produk Potensi Ekspor
Kedua, Khusus penggunaan pakaian dinas di hari Jumat, yaitu menggunakan pakaian olahraga pada jam krida olahraga dan berganti mengenakan pakaian dinas Batik Kebumen setelah jam krida olahraga.
Ketiga, Ketentuan penggunaan pakaian dinas Batik Kebumen sesuai point angka 1, dikecualikan untuk:
Perangkat Daerah yang mengampu urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.
Baca Juga: Efektivitas Penerapan ETLE, Kepatuhan Pengendara Capai 80 Persen Berikut Penjelasan Selengkapnya
Perangkat Daerah yang mengampu urusan pemerintahan bidang perhubungan dan Petugas Layanan Medis, Paramedis dan Tenaga Kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen.