BANJARNEGARAKU - Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik kepatuhan pengendara capai 80 persen.
Penerapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ini bertujuan untuk memudahkan penerapan ETLE atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Hal ini perlu diketahui oleh pengguna kendaraan bermotor secara umum dan pada khususnya yang memiliki kendaraan unit baru, terkait penerapan ETLE atau tilang elektronik ini.
Baca Juga: Keramat! Weton Jumat Kliwon Berbau Mistis, Benarkah? Cek Menurut Primbon Jawa Selengkapnya
Efektivitas penerapan ETLE, kepatuhan pengendara mencapai 80 persen yang dilansir banjaenegaraku.com dari laman ig @ntmc_polri, berikut penjelasan selengkapnya.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik memberikan dampak positif terhadap pengguna jalan, yakni meningkatnya kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.
Korlantas Polri mengklaim dengan diterapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik, kini kepatuhan berkendara masyarakat di jalan raya sudah mencapai 80 persen.
Hal ini bila dibanding pada awal penerapan, kepatuhan berkendara dari masyarakat pengguna jalan raya hanya mencapai 60 persen.