Efektivitas Penerapan ETLE, Kepatuhan Pengendara Capai 80 Persen Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 7 Juni 2022, 22:34 WIB
Ilustrasi / Kamera ETLE - Efektivitas Penerapan ETLE, Kepatuhan Pengendara Capai 80 Persen Berikut Penjelasan Selengkapnya
Ilustrasi / Kamera ETLE - Efektivitas Penerapan ETLE, Kepatuhan Pengendara Capai 80 Persen Berikut Penjelasan Selengkapnya /Foto : Tangkapan layar / Pixabay/

Artikel kali ini membahas tentang Sejak diluncurkan 2021, ETLE atau Tilang Elektronik Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jalan Capai 80 Persen, sebagaimana dilansir akun instagram @ntmc_polri. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik memberikan dampak positif terhadap pengguna jalan kendaraan, yakni kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat, ketika awal diterapkannya.

Baca Juga: 4 Teknik Menghentikan Bola dalam Sepak Bola, Pembahasan dan Kunci Jawaban Latihan Soal PJOK Kelas 4 SD MI

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, kepatuhan sekitar 60 persen. Sementara itu, sisanya berupa pelanggaran sebesar 40 persen.

Dan sampai saat ini, kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat mencapai 80 persen.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si dikutip dari akun instagram @ntmc_polri baru-baru ini.

Baca Juga: Ciri-ciri Hewan Kurban Anda Wajib Tahu, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, yang terdiri dari 126 kamera, kita bisa mengcapture kurang lebih 19 juta pelanggaran lalu lintas di tahun 2021," ungkapnya.

Jika dibandingkan dengan tilang konvensional di tahun 2021, lanjutnya, hanya 1,7 juta pelanggaran. Artinya, efektivitas dan efisiensi ini jauh lebih efektif ketika menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.

"Masih kita combine antara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik dan tilang konvensional terhadap pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Penindakan masih kita lakukan dengan penindakan tilang," terangnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @ntmc_polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah