Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke 76 Polres Banjarnegara Gelar Donor Darah Sukarela, Berikut Selengkapnya
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri menargetkan Penerapan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai berlakukan pertengahan bulan Juni 2022.
Pasalnya, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 telah mengamanatkan peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan.
Penerapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ini bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.***