Wajib Tahu! Nyalakan HP di SPBU, Berbahayakah Ketika Mengisi BBM, Begini Selengkapnya

- 29 Juni 2022, 05:32 WIB
ILUSTRASI - Wajib Tahu! Nyalakan HP di SPBU, Berbahayakah Ketika Mengisi BBM, Begini Selengkapnya
ILUSTRASI - Wajib Tahu! Nyalakan HP di SPBU, Berbahayakah Ketika Mengisi BBM, Begini Selengkapnya /andreas160578/Pixabay

BANJARNEGARAKU - Dengan akan diberlakukan penggunaan aplikasi MyPertamina, maka akan mengharuskan pembeli BBM di SPBU menyalakan Handphone (HP).

Hal ini berbanding terbalik karena selama ini, salah satu larangan bagi pengendara ketika hendak mengisi bahan bakar di SPBU adalah menggunakan HP.

Di setiap SPBU selalu dipasang tanda HP disilang, so tanpa kecuali memang adanya pelarangan penggunaan HP di SPBU.

Baca Juga: Cara Praktis Mendaftar di Aplikasi MyPertamina Pake Smartphone, Simak Berikut Ini

Sementara PT. Pertamina akan segera memberlakukan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran atau pembelian BBM jenis pertalite dan solar.

Praktis pengendara yang membeli BBM dengan serta merta akan menyalakan atau menggunakan handphonenya.

Sehingga dari pendaftaran hingga pembayaran seluruhnya dilakukan lewat aplikasi atau laman https://subsiditepat.mypertamina.id/, yang dua-duanya pasti membutuhkan HP yang aktif.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022 Pembelian Pertalite di Bandung, Tasikmalaya, Ciamis Pake MyPertamina, Berikut Cara Daftarnya

Lantas seberapa berbahayakah penggunaan ponsel di SPBU?

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 29 Juni 2022, dengan judul artikel sebelumnya Transaksi Digital MyPertamina Haruskan Pengguna BBM Nyalakan HP di SPBU, Apakah Berbahaya?

Baca Juga: Satukan Tekad Kerja Kemanusiaan, FPRB Kecamatan Batur Terbentuk, Berikut Pesan Ketua Terpilih

Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) , isu-isu mengenai ancaman penggunaan HP di SPBU tidak seharusnya ditelan mentah-mentah sebab tak sepenuhnya benar.

Dari informasi yang tersebar di kalangan masyarakat awam, LIPI justru mengatakan ada alasan lain terkait pelarangan itu.

Ada suatu penjelasan yang dikemukakan Peneliti utama Electromagnetic Design Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, Harry Arjadi.

Baca Juga: Mulai Hangat! Meski Masih 2 Bulan, Bursa Caketum Hipmi Banjarnegara Jadi Rebutan

"Larangan mengaktifkan ponsel saat mengisi BBM di SPBU bukan karena bisa meledak seperti yang dipikirkan," katanya, seperti dikutip dari lipi.go.id, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Harry melanjutkan, potensi ledakan akibat HP yang aktif sangatlah kecil bahkan cenderung nihil sama sekali.

“Radiasi elektromagnetik yang ditimbulkan oleh telepon genggam sudah tercampur dan terurai dengan komponen di udara, jadi tidak mungkin meledak," ucap Harry.

Menurut Harry, kerugian penggunaan ponsel bukan ditujukan untuk melindungi lokasi SPBU melainkan untuk memastikan konsumen dan produsen BBM tidak merugi.

Baca Juga: Dinarspus Purbalingga Adakan Workshop Literasi, Bekali Ketrampilan Masyarakat, Ini Selengkapnya

Ditambahkan Harry larangan itu sebetulnya demi melindungi akurasi takaran mesin elektrik pompa BBM saja.

Perlu diketahui, gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan HP dapat mempengaruhi kinerja mesin elektrik pompa BBM.

Apabila gelombang dari ponsel di sekitar mesin elektrik pompa BBM itu terlampau besar, kinerjanya akan kacau hingga dapat menimbulkan terjadinya salah takar.

Baca Juga: Miris! Bocah Delapan Tahun Dilempar Ibunya ke Sungai, Berikut Selengkapnya

"Misalnya, jika dipencet tombol perintah mengeluarkan jenis bensin 10 liter, maka yang keluar hanya satu liter. Atau malah sebaliknya," ujar Harry.

Keadaan ini akan mengacaukan transaksi. Baik konsumen maupun pengelola SPBU akan merugi.

Sebab uang yang dibayarkan tidak sesuai dengan bahan bakar yang diterima.

Baca Juga: Wujudkan Jawa Barat Maju dan Modern, Ridwan Kamil: Umaro Tidak Akan Sukses Tanpa Bimbingan Ulama, Selengkapnya

Harry memberi solusi, pemerintah perlu mengadakan uji Electromagnetic Compatibility (EMC), pada tiap produk teknologi yang digunakan.

Hal itu jelas Harry, ini untuk mengetahui kemampuan operasi mesin dalam melindungi diri dari pengaruh gelombang elektromagnetik eksternal.

Demikian informasi tentang pelarangan penggunaan HP saat berada di SPBU, semoga bermanfaat. ***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x