BANJARNEGARAKU.COM - Cek fakta terbaru bagi masyarakat, akan diterapkannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan keputusan baru tersebut.
Sehingga, masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Dilansir Banjarnegaraku.com dari Metro Palembang News yang diunggah Rabu, 20 Juli 2022 dengan judul NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP. Yuk Cek Fakta-Fakta Terbarunya.
Ini lah 5 fakta unik seputar NIK yang resmi menggantikan NPWP:
1. Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77.
Baca Juga: Malam SATU SURO, Malam yang Dikeramatkan.. Begini Kisahnya Menurut Sejarah Jawa
Penerapan NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.
"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK.