5 Fakta Unik NIK akan Menjadi Pengganti NPWP, Simak Faktanya Berikut Ini

- 21 Juli 2022, 21:24 WIB
Pemerintah resmikan penggunaan NIK menjadi NPWP dan menetapkan tiga format baru NPWP.
Pemerintah resmikan penggunaan NIK menjadi NPWP dan menetapkan tiga format baru NPWP. /Kemenkeu

BANJARNEGARAKU.COM - Cek fakta terbaru bagi masyarakat, akan diterapkannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan keputusan baru tersebut.

Sehingga, masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Baca Juga: Klampok 5K Run! 9 Agustus 2022, Cari Bibit Atlet Lari Serta Meriahkan Peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Metro Palembang News yang diunggah Rabu, 20 Juli 2022 dengan judul NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP. Yuk Cek Fakta-Fakta Terbarunya.

Ini lah 5 fakta unik seputar NIK yang resmi menggantikan NPWP:

1. Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77.

Baca Juga: Malam SATU SURO, Malam yang Dikeramatkan.. Begini Kisahnya Menurut Sejarah Jawa

Penerapan NIK sebagai pengganti  NPWP ternyata bertepatan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x