Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator! Minta Perlindungan LPSK, Simak Selengkapnya

- 8 Agustus 2022, 11:48 WIB
Sosok Bharada E.
Sosok Bharada E. /PMJNews/

BANJARNEGARAKU.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E siap jadi Justice Collaborator (JC), ia juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penetapan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lantaran bukti yang didapat melalui pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik dirasa cukup.

Seperti diketahui, kasus penembakan yang melibatkan Bharada E dan mantan Irjen Pol Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J masih terus ditelusuri.

Baca Juga: Denny Cak Nan, Live In Concert! Meriahkan HUT RI ke-77 di Stadion Goentoer Darjono Purbalingga, Selengkapnya

Sebelumnya, Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Beberapa hari kemudian usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukum dari Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya siap menjadi Justice Collaborator (JC).

Bahkan dia menyampaikan jika Bharada E juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: 10 Soal IPA Kelas 8 SMP MTs Materi Sistem Pernafasan pada Manusia dan Sistem Eksresi, Beserta Kunci Jawaban

Kabarnya, Bharada E telah mengakui jika dia bukanlah pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun menanggapi terkait pengakuan dari Bharada E.

“Lalu siapa penembaknya, kan itu persoalannya. Kalau dia bukan penembaknya,” katanya dilansir Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam kasus penembakan ini dan Richard Eliezer alias Bharada E sengaja dijadikan kambing hitam untuk menutupi kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Lepas Tim Sepak Bola Liga Santri 2022, Berikut Harapan dan Pesan Pj Bupati Banjarnegara

“Artinya, dia sengaja dikorbankan untuk menutupi kasus ini. Dari awal memang ada yang janggal kalau kita menggunakan nalar yang lurus, yang sebenarnya tidak bengkok, ya kita sudah menangkap sejak awal,” kata Refly Harun.

Dia bahkan mempertanyakan terkait kepemilikan senjata api laras pendek berjenis Glock yang dimiliki oleh polisi dengan pangkat rendah.

Meskipun saat ini masyarakat diimbau untuk mengedepankan asas praduga bersalah, namun bukan berarti logika tidak mengarah pada orang yang mungkin bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

 Baca Juga: Tiga Manfaat Konsumi Buah dan Sayur, Salah Satunya Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

"Ingat, Brigadir J ditembak di belakang kepala yang secara teoritis hanya mungkin dilakukan dari jarak dekat. Dan sudah pasti bukan tembak menembak dalam rangka membela diri," kata Refly.

Refly Harun juga mengatakan, “Kalau sudah begitu, apakah seorang Bharada E memiliki keberanian untuk menghabisi orang yang memiliki pangkat delapan tingkat diatasnya kalau seandainya dia tidak dikorbankan atau dikambinghitamkan.”

Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Siap Jadi Justice Collaborator, Bharada E Minta Perlindungan LPSK.***(Tirza Nathalia Melisa)

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x