Siap menjadi justice collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan tidak dipaksa oleh orang lain.
Dengan seperti itu, pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan adanya justice collaborator, ini memberikan keuntungan kepada aparat penegak hukum, yakni kejahatan serius dapat segera terbongkar.
Selain itu, seorang justice collaborator juga akan menerima sejumlah hak yang tidak bisa didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC
Dalam menjalankan perannya, justice collaborator juga akan mendapat perlindungan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 10 Ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.”
Sementara, Ayat 2 berbunyi, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Baca Juga: Lepas Tim Sepak Bola Liga Santri 2022, Berikut Harapan dan Pesan Pj Bupati Banjarnegara