Apa Itu Justice Collaborator? Seperti Diajukan Bharada E, Apa Keuntungan yang Didapat, Simak Selengkapnya

- 8 Agustus 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi arti dan keuntungan menjadi Justice Collaborator seperti yang diajukan Bharada E.
Ilustrasi arti dan keuntungan menjadi Justice Collaborator seperti yang diajukan Bharada E. /Pixabay.com/KlausHausmann

Sebelumnya diberitakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E siap jadi Justice Collaborator (JC), ia juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penetapan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lantaran bukti yang didapat melalui pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik dirasa cukup.

Seperti diketahui, kasus penembakan yang melibatkan Bharada E dan mantan Irjen Pol Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J masih terus ditelusuri.

Sebelumnya, Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Sambut Kemerdekaan ke-77 RI Tahun 2022, Purbalingga Selenggarakan Kirab Panglima Besar Jenderal Soedirman

Beberapa hari kemudian usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukum dari Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya siap menjadi justice collaborator (JC).

Bahkan dia menyampaikan jika Bharada E juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kabarnya, Bharada E telah mengakui jika dia bukanlah pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Baca Juga: Luar Biasa! Dosen ITTP Sekaligus Jebolan Universitas Hiroshima Jepang Bagikan Ilmunya di Banjarnegara

Melansir dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Siap Jadi Justice Collaborator, Bharada E Minta Perlindungan LPSK

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x