Sebelumnya diberitakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E siap jadi Justice Collaborator (JC), ia juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penetapan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lantaran bukti yang didapat melalui pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik dirasa cukup.
Seperti diketahui, kasus penembakan yang melibatkan Bharada E dan mantan Irjen Pol Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J masih terus ditelusuri.
Sebelumnya, Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Beberapa hari kemudian usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukum dari Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya siap menjadi justice collaborator (JC).
Bahkan dia menyampaikan jika Bharada E juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabarnya, Bharada E telah mengakui jika dia bukanlah pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Melansir dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Siap Jadi Justice Collaborator, Bharada E Minta Perlindungan LPSK