Polresta Banyumas Ciduk Delapan Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

- 21 September 2022, 14:53 WIB
/

Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke Bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan,” tegasnya.

Baca Juga: Kunjungi PLTP Patuha Kabupaten Bandung, Berikut yang Dilakukan Warga Karangtengah Banjarnegara

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x