Polresta Banyumas Ciduk Delapan Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

- 21 September 2022, 14:53 WIB
/

BANJARNEGARAKU.COM – Sebanyak delapan orang tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.

Kejadian tersebut terjadi di wilayah desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas pada 2021 hingga Juli 2022 silam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan pihaknya telah mengamankan 8 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Wujudkan Satu Data untuk Kesejahteraan Masyarakat, Ini yang Dilakukan BPS Banjarnegara

"Kami mengamankan para pelaku diantaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75) yang merupakan warga desa Gununglurah Kec. Cilongok Kab. Banyumas", ungkapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang.

“Kemudian pelaku melakukan pencabulan, adapun uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah,” lanjutnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha di Punggelan Banjarnegara Ikuti Pelatihan Kuliner Kreatif, Berikut Selengkapnya

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi atau datang bulan.

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x