Viral! Sudarajad Dimyati Hakim Agung Terjerat OTT KPK, Berikut Profil Selengkapnya

- 23 September 2022, 18:27 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /


BANJARNEGARAKU.COM – Nama Sudrajad Dimyati saat ini tengah ramai dan menjadi trending di dunia maya.

Tak hanya itu, publik bahkan banyak yang bertanya Siapa Sudrajad Dimyati?

Dilansir Banjarnegaraku.com
dari kliksemarang.com yang tayang pada 23 September 2022.

pada artikel yang berjudul https://kliksemarang.projateng.com/nasional/pr-6904887944/profil-sudrajad-dimyati-lulusan-sma-3-yogyakarta-pernah-tersandung-suap-lobi-pemilihan-hakim-agung-di-toilet

Baca Juga: Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam, Berikut Pesan Pj Bupati Banjarnegara Selengkapnya

Berikut profil Sudrajat Dimyati, seorang hakim akung yang menjadi tersangka dalam OTT KPK semalam.

Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau berusia 64 tahun.

Sudrajad Dimyati merupakan lulusan dari SMAN 3 Yogyakarta.

Sudrajad Dimyati lulusan S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Baca Juga: Meriah! Kecamatan Rakit Gelar Lomba Mapsi, Berikut Daftar Kejuaraan Selengkapnya

Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR.

Sudrajad Dimyati pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Sidrajad Dimyati pernah tersandung dugaan suap lobi pemilihan Hakim Agung di toilet.

Agar tidak gagal paham, silakan lanjutkan artikel ini sampai akhir.

Baca Juga: Latihan Soal PJOK Kelas 2 SD MI Materi Senam Lantai Beserta Kunci Jawaban

Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati adalah Hakim Agung MA RI yang tertangkap tangan atau terjaring OTT KPK bersama teman-temannya menjadi sosok yang sangat dicari di dunia maya.

Terlebih lagi saat Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, sebagaimana diumumkan oleh Ketua KPK Firly Bahuri Jumat 23 September 2022.

Dilansir KLIKSEMARANG dari ANTARA, berikut daftar nama yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK:

Baca Juga: Wajib Tahu! Wujudkan Profil Pelajar Pancasila Melalui Literasi Digital, Simak Selengkapnya

Berikut 6 orang yang sebagai penerima suap:

1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

5. Redi (PNS Mahkamah Agung)

6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Baca Juga: Cegah Stunting! Ini Upaya yang Dilakukan Pj Bupati Banjarnegara, Launching Dapur Sehat Atasi Stunting

Sementara itu, berikut adalah 4 orang sebagai pemberi suap yakni :

1. Yosep Parera (pengacara)

2. Eko Suparno (pengacara)

3. Heryanto Tanaka (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

Baca Juga: Bupati Tiwi Resmikan Jalan Danasari-Sirau, Berikut Selengkapnya

10 orang itu, yakni Sudarajad Dimyati dkk itu jadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir KLIKSEMARANG dari ANTARA.

Kembali ke pokok masalah, siapa sebenarnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati?

Dilansir dari situs Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.

Baca Juga: Sungai Serayu Kritis Ancam Waduk Mrica Banjarnegara, Senator Jateng Abdul Kholik Usul BBWS Jateng Selatan

Dia merupakan lulusan dari SMAN 3 Yogyakarta, lalu menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR.

Kendati begitu di tahun sebelumya, mantan hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut juga pernah tersandung dugaan suap lobi pemilihan hakim agung di toilet.

Kala itu, ia diduga melakukan lobi dengan anggota DPR Fraksi PKB Baharuddin Nashori di toilet.

Baca Juga: Breaking News! Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi, Simak Selengkapnya

Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tidak terbukti.

"Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta diberitakan Antara Senin, 28 Oktober 2013

Sementara dalam kasus terbaru ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap ratusan juta.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Ketua Firli Bahuri. ***

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x