Daftar PPS untuk Pemilu 2024, Ini Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Dipenuhi

- 19 Desember 2022, 11:53 WIB
Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024
Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 /Instagram @kpukabmajalengka

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga: Keren! Pondok Modern Sabilurrosyad Banjarnegara Luncurkan Program Dakwah Santri to Japan, Simak Selengkapnya

6. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

7. Tidak menjadi anggota partai politik (Parpol), dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Konser NdarBoy Genk Hibur Masyarakat di Hari Jadi Ke-192 Kabupaten Purbalingga

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Siakba.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x