Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Ini Karena Status 'Justice Collaborator' Diterima, Simak Berikut...

- 16 Februari 2023, 11:43 WIB
Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Ini Karena Status 'Justice Collaborator' Diterima, Simak Berikut...
Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Ini Karena Status 'Justice Collaborator' Diterima, Simak Berikut... /

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Portal Pekalongan pada Rabu 15 Februari 2023, Status 'Justice Collaborator' Diterima, Bharada E Dapat Hukuman Ringan.

Baca Juga: Sinergitas Upaya Penanganan Kemiskinan Secara Bersama, Simak Selengkapnya

Majelis hakim memutuskan dengan menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara tersebut.

"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.

Kemudian, majelis hakim memberikan penghargaan kepada Richard Eliezer, yakni hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan empat orang lainnya.

Baca Juga: Objek Wisata D’Las Serang Kembangkan Wisata Jeep Tour

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sementara itu, hasil putusan dari majelis hakim menetapkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x