Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Ini Karena Status 'Justice Collaborator' Diterima, Simak Berikut...

- 16 Februari 2023, 11:43 WIB
Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Ini Karena Status 'Justice Collaborator' Diterima, Simak Berikut...
Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Ini Karena Status 'Justice Collaborator' Diterima, Simak Berikut... /

BANJARNEGARAKU.COM - Setelah sidang melalui proses perjalanan yang panjang, akhirnya status "justice collaborator" diterima majelis hakim. Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis hukuman jauh lebih ringan dibanding empat terdakwa lainnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, tersangka Richard Eliezer layak untuk menyandang status sebagai justice collaborator. Kasus yang melibatkan dirinya terkait kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Lumbung Pangan Masyarakat Senilai Rp 1 Miliar Diresmikan Wabup Sudono

Ditambahkan Alimin, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.

Selanjutnya di dalam sidang, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor.

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua, sedangkan saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," kata Alimin.

Baca Juga: Peran IGTKI Jadi Garda Terdepan Tingkatkan IPM Kabupaten Purbalingga

Karena itu, lanjut Alimin, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama meskipun Richard Eliezer memang benar melakukan penembakan terhadap Yosua.

"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," imbuh Alimin.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Portal Pekalongan pada Rabu 15 Februari 2023, Status 'Justice Collaborator' Diterima, Bharada E Dapat Hukuman Ringan.

Baca Juga: Sinergitas Upaya Penanganan Kemiskinan Secara Bersama, Simak Selengkapnya

Majelis hakim memutuskan dengan menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara tersebut.

"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.

Kemudian, majelis hakim memberikan penghargaan kepada Richard Eliezer, yakni hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan empat orang lainnya.

Baca Juga: Objek Wisata D’Las Serang Kembangkan Wisata Jeep Tour

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sementara itu, hasil putusan dari majelis hakim menetapkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x