Bila Debt Collector Datang Menagih, Himbauan APPI Himbau Tanyakan 4 Surat Ini, Ini Ciri-ciri Mata Elang

- 25 Februari 2023, 23:49 WIB
Ketua APPI Suwandi Wiratno Siahaan. Bila Debt Collector Datang Menagih, Himbauan APPI Himbau Tanyakan 4 Surat Ini, Ini Ciri-ciri Mata Elang
Ketua APPI Suwandi Wiratno Siahaan. Bila Debt Collector Datang Menagih, Himbauan APPI Himbau Tanyakan 4 Surat Ini, Ini Ciri-ciri Mata Elang /Instagram/@suwandiwiratno/

BANJARNEGARAKU.COM - Saat ini banyak kabar diberbagai media, tentang makin anarki yang dilakukan oleh oknum debt collector. Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) menghimbau bagi warga masyarakat, dan APPI juga menjelaskan solusi jika didatangi para debt collector.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Selaku Ketua APPI Suwandi Wiratno Siahaan menghimbau, untuk seluruh lapisan masyarakat guna mengetahui syarat apa sajakah yang harus dimilikki debt collector untuk menagih utang.

Baca Juga: Sttt..Ngeri! Asal Usul Kampung Siluman di Kota Banjar, Jangan Bertanya Hal Ini..Dilarang!

Dijelaskan Suwandi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi debt collector yang turun ke lapangan guna menagih pinjaman uang.

"Syarat-syarat daripada debt collector sendiri juga tadi sudah disampaikan pak Dapot. Mereka tidak bisa serta merta turun ke lapangan jika tidak membawa surat izin menagih atau sertifikasi," ujar Suwandi, dikutip Banjarnegaraku.com dari Malang Terkini pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Dikutip Banjarnegaraku.com dari Malang Terkini pada 25 Februari 2023, APPI Himbau Tanyakan 4 Surat Ini Bila Debt Collector Datang Menagih, Kenali Juga Ciri-ciri Mata Elang.

Baca Juga: Program Kurikulum Merdeka Dicetuskan Kemendikbud, Disambut Baik oleh Satuan Pendidikan

Ditambahkan Suwandi, pihaknya memberitahu kepada para debitur agar mengajukan pertanyaan perihal 4 surat-surat penting ke debt collector bila debitur merasa ditagih mereka.

Surat tersebut diantaranya, surat peringatan, sertifikat jaminan fidusia, surat izin menagih dari SPPI dan surat kuasa.

"Tanyakan 4 surat-surat penting," Imbuhnya.

Baca Juga: Sterilkan Masjid dari Panggung Politik, Cegah Potensi Pecah Belah Umat, DMI Terbitkan SE

Lebih lanjut mengenai surat kuasa, isi surat tersebut harus dipastikan terlebih dahulu apakah isi surat tersebut sesuai dengan yang ada di lokasi, jika surat kuasanya dia 1 orang tetapi malah didatangi 5 orang, sebaiknya tolak dengan tegas.

Sebagai masyarakat awam, kita mssti tahu nih ciri-ciri mata elang.

Siapa mata elang? Ternyata mata elang merupakan istilah untuk debt collector yang punya ketajaman mata, Mereka mampu mengetahui kendaraan mana saja yang berseliweran di jalan yang menunggak pajak.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Amati dan pahami ini, Mata elang memilikki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Direkrut oleh lembaga leasing

Lembaga leasing merekrut mereka secara outsourcing, untuk jenis ini mereka adalah alih daya dimana sebagai pekerja adalah pihak ketiga yang akan bekerja pada leasing divisi tertentu.

Lebih banyak digunakan sebab tunggakan debitur sangat terjadi sering dan ketajaman mata yang tinggi.

Baca Juga: 2 Tempat Wisata di Cimahi, Alamnya yang Memikat dan Menenangkan Pikiran

2. Membentuk titik kumpul di persimpangan jalan

Sering terlihat di lokasi tersebut, tapi mereka bukan pengangguran, disinyalir mereka adalah mata elang yang memantau kendaraan leasing yang berseliweran.

Mereka juga pintar untuk menghafal pelat nomor kendaraan debitur.

3. Menenteng buku tebal

Setiap mata elang senantiasa menenteng buku tebal, buku tersebut merupakan bekal dari lembaga leasing yang berisi kumpulan informasi debitur yang menunggak.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Amankan 16 Pelajar, Bawa Senjata Tajam Diduga Akan Lakukan Aksi Tawuran

4. Mampu mengejar

Sedangkan Mata elang juga selalu membawa kendaraan yang tujuannya jelas untuk mengejar target debitur yang nunggak, terutama sepeda motor.

Bila target dicegat, mata elang akan langsung menyerahkan bukti tunggakan dan menanyakan itikad baik debitur agar hendak melunasinya. Bila tidak kooperatif, kendaraan debitur langsung ditarik paksa.

Meskipun penuh risiko, bisa saja keselamatannya yang terancam, lebih sering mereka diteriaki oleh masyarakat sebagai maling saking tidak tahu menahunya. Semoga Bermanfaat.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x