Resmi Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023, Ini Hasil Sidang Isbat...

- 20 April 2023, 21:59 WIB
Potret Menteri Agama Yakut Cholil. Resmi Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023, Ini Hasil Sidang Isbat...
Potret Menteri Agama Yakut Cholil. Resmi Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023, Ini Hasil Sidang Isbat... /Instagram/@evenbanget/

BANJARNEGARAKU.COM - Penetapan 1 Syawal 1444 H ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Kamis 20 April 2023. Sehingga Pemerintah secara resmi telah menetapkan 1 Syawal 1444H/2023M jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.

“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1444H.

Baca Juga: Anggota DPRD Apresiasi Dibukanya Posko Mudik GP Ansor di Banjarnegara, Ini yang Dilakukan

Dijelaskan Menag, pada sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. "Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 45 menit sampai 2 derajat 21,6 menit," kata Menag.

"Dengan sudut elongasi antara 1 derajat 28,2 menit sampai dengan 3 derajat 5,4 menit," imbuhnya.

Dikutip Banjarnegaraku.com dari Humas Kemenag RI, bahwa secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1444 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Baca Juga: Jalur Utama Banjarnegara Wanayasa Rawan Longsor, Warga Dihimbau Waspada

Diketahui, pada 2016 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Dengan posisi demikian, lanjut Menag, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Humas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x