Kuota jemaah haji Indonesia
Hasil kesepakatan dengan DPR, kata dia, yang kemudian dijadikan dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.
Baca Juga: Terjadi di Guci Tegal, Bus Rombongan Jamaah Ziarah Masuk Sungai, Ini Selengkapnya
"Setelah itu, harus diterbitkan keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar dia.
Dia juga menuturkan, pihaknya akan segera memverifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.
"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahan juga bisa terbit," ucapnya.
Baca Juga: Jorge Lorenzo Berani Tinggalkan Yamaha demi Bergabung Ducati, Ini Bocoran Alasannya...
Kata dia, kontrak penerbangan juga bakal disesuaikan seiring dengan adanya kuota tambahan tersebut.
"Termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan," kata Gus Yaqut seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama.
Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji yang terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.***