MAKI Akan Intervensi Judicial Review Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di Mahkamah Konst

- 10 Mei 2023, 10:22 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Ali A/

BANJARNEGARAKU - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI akan melakukan intervensi judicial review atau uji materi pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus Tipikor di mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada redaksi banjarnegaraku, Rabu, 10 Mei 2023.

"Uji materi ini bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan sebagaiman hasil survei tertinggi Kejagung (80,6%) oleh Indikator Politik," jelasnya.

Boyamin Saiman menjelaskan bahwa saat ini sedang berproses uji materi (judicial review) untuk membatalkan kewenangan Kejaksaan melakukan Penyidikan Perkara Korupsi (Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat ( 1 ) huruf D : " melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang."

"Uji Materi ini terdaftar register Nomor : 28/PUU-XXI/2023 diajukan oleh M Yasin Djamaludin (Pengacara)."

Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Gandeng Baznas Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini yang Dilakukan

Menurut Boyamin Saiman, MAKI memiliki sikap dalam menanggapi adanya pengajuan judicial review alias uji materi kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung:

1. Menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warga negara atas sistem bernegara hukum dan demokrasi, bahwa MAKI berseberangan dengan Pemohon adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang juga dijamin Konstitusi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: boyamin saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x