Warga PNG Beserta Ganja 8,7 Kg Berhasil Diringkus Polresta Jayapura Kota, Saat akan Barter 4 Sepeda Motor

- 24 Mei 2023, 16:02 WIB
Kapolresta Jayapura Kota. Warga PNG Beserta Ganja 8,7 Kg Berhasil Diringkus Polresta Jayapura Kota, Saat akan Barter 4 Sepeda Motor
Kapolresta Jayapura Kota. Warga PNG Beserta Ganja 8,7 Kg Berhasil Diringkus Polresta Jayapura Kota, Saat akan Barter 4 Sepeda Motor /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura

Dijelaskan Victor Mackbon, pihaknya kronolgi penangkapan bermula ketika Polisi mendapat laporan tentang keberadaan warga PNG yang mencurigakan.

Sedangkan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba kemudian merespon laporan itu dengan melakukan penyelidikan di seputar TKP. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah kayu bertingkat dua.

Baca Juga: Soal PAT PPKN Kelas 1 SD MI Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Semester 2

Ketika diperiksa petugas menemukan pelaku IW yang saat itu berada di salah satu kamar lantai dua. Saat bersamaan, polisi juga menemukan barang bukti ganja di kamar mandi yang terletak di belakang rumah tersebut.

Pelaku dijerat pasal 1111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Suara Jayapura


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x