Dijelaskan Victor Mackbon, pihaknya kronolgi penangkapan bermula ketika Polisi mendapat laporan tentang keberadaan warga PNG yang mencurigakan.
Sedangkan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba kemudian merespon laporan itu dengan melakukan penyelidikan di seputar TKP. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah kayu bertingkat dua.
Baca Juga: Soal PAT PPKN Kelas 1 SD MI Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Semester 2
Ketika diperiksa petugas menemukan pelaku IW yang saat itu berada di salah satu kamar lantai dua. Saat bersamaan, polisi juga menemukan barang bukti ganja di kamar mandi yang terletak di belakang rumah tersebut.
Pelaku dijerat pasal 1111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.***