Promotor Dapat Sentilan dari Polisi, Gegara Banyak Penipuan Tiket Konser Coldplay

- 26 Mei 2023, 14:08 WIB
Polisi menangkap pasutri. Promotor Dapat Sentilan dari Polisi, Gegara Banyak Penipuan Tiket Konser Coldplay
Polisi menangkap pasutri. Promotor Dapat Sentilan dari Polisi, Gegara Banyak Penipuan Tiket Konser Coldplay /PMJ News

BANJARNEGARAKU.COM - Makin maraknya penipuan tiket konser Coldplay yang terjadi, Promotor konser Coldplay mendapatkan sentilan dari polisi. Kehadiran konser Coldplay mendatang disambut dengan suka cita oleh para penggemar, Namun hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para penipu.

Sampai saat ini pun sudah ada sekira 60 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp245 juta. Penipu berinisial ABF dan W yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) telah ditangkap oleh Kepolisian.

Baca Juga: Syarat Membeli Solar Subsidi Wajib Gunakan QR Code, Full QR Code Klik di Sini Daftarnya untuk 234 Kota-Kab

Dilansir Banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat.com pada 26 Mei 2023, Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Promotor Dapat Sentilan dari Polisi.

Sehingga untuk menindaklanjuti kasus tersebut, polisi memanggil pihak promotor. Mereka dimintai konfirmasi terkait penjualan tiket dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan konser Coldplay.

Selain meminta keterangan dari promotor, Polda Metro Jaya juga menyentil promotor. Sentilan tersebut diberikan supaya tidak ada lagi penipuan yang terjadi.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Menteri Dalam Negeri Instruksikan Pemerintah Daerah Lakukan Siaga

"Ada hal positif dalam perkembangan teknologi informasi, juga ada beberapa menjadi catatan penting kita masih bisa dapat dijadikan hal yang negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Promotor Wajib Gelorakan Sosialisasi Pembelian Tiket

Karena marak penipuan yang memanfaatkan sejumlah agenda dengan animo yang besar, kepolisian pun memberikan imbauan kepada promotor.

Saran tersebut supaya promotor lebih gencar memberikan sosialisasi mengenai pembelian tiket untuk mencegah penipuan.

Baca Juga: Malaysia Masters 2023: Gregoria Susul Christian Adinata ke Babak Semifinal

Baca Juga: Malaysia Masters 2023: Christian Adinata Amankan Tiket Semifinal

"Untuk ke depannya harapannya satu, kepada promotor juga bisa atau penyelenggara, sosialisasi menggelorakan bagaimana skemanya, bagaimana mekanisme pembelian tiket yang betul-betul secara jelas. Ini harus lebih digelorakan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x