Remaja 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng, Masih Dirawat Intensif di RS

- 31 Mei 2023, 08:35 WIB
Remaja 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng, Masih Dirawat Intensif di RS
Remaja 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng, Masih Dirawat Intensif di RS /Instagram/@polresparigimoutong/

BANJARNEGARAKU.COM - Adanya tindak pemerkosaan terhadap perempuan 16 tahun kembali terjadi di Sulawesi Tengah. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar, menyebutkan perempuan berusia 16 tahun yang menjadi korban pemerkosaan 11 orang di Sulawesi Tengah masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Benar dan sekarang masih dalam perawatan kesehatan dan didampingi Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng," kata Nahar Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Bupati Kenalkan Ikan Uceng Jadi Produk Unggulan Khas Karangmoncol, Saat Roadshow Pemulihan Ekonomi di Pepedan

Ditambahkan Nahar, dari hasil pemeriksaan kesehatan dan menyebutkan korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dirawat di rumah sakit.

Atas tindakan yang merugikan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Ditambahkan Banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat.com pada 31 Mei 2023, Perempuan 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Jalani Perawatan Karena Alami Gangguan Reproduksi.

Baca Juga: Ini 15 Contoh Soal PG OSN IPA SD MI Lengkap Kunci Jawaban Persiapan OSN Tk. Provinsi 2023

Diketahui, mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi, serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.

Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan pada atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Nahar menambahkan berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Baca Juga: Produk Bersertifikat Halal, Pelaku UMKM Optimis Penjualan Produk Meningkat...

Adapun restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban.

Pelaku Diamankan Polisi

Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan beberapa pelaku pemerkosaan remaja 16 tahun yang merupakan relawan bencana banjir di Parimo. Korban yang merupakan seorang pelajar ini diperkosa oleh 11 orang.

Mulanya pelaku yang berinisial ARHS mengiming-imingi korban dengan uang. Pelaku bahkan menjadikan korban sebagai bahan barter narkoba dengan 10 pelaku lainnya.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban ASAS IPA Kelas 8 SMP MTs Materi Cahaya dan Alat Optik

Dalam insiden tersebut, pelaku lain juga berprofesi sebagai anggota Kepolisian Korps Brigade Mobil (Brimob). Korban yang pertama kali digagahi oleh ARHS ini kemudian dicekoki dengan narkoba serta diancam dengan senjata tajam.

Adapun para pelaku pemerkosaan tersebut terdiri dari ARHS, AR, AKHB, MT dan HR (kades) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan anggota Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Contoh Soal Essay ASAS IPA Kelas 8 SMP MTs Materi Cahaya dan Alat Optik Dilengkapi Pembahasan

Dari 10 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka, lima di antaranya sudah ditahan, sedangkan lima sisanya masih diperiksa. Oknum Brimob belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih melakukan pendalaman.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x