SAMBUT LIBURAN! SKB Tiga Menteri Menetapkan Libur Hari Raya Idul Adha Ditambah 2 Hari

- 20 Juni 2023, 22:47 WIB
SAMBUT LIBURAN! SKB Tiga Menteri Menetapkan Libur Hari Raya Idul Adha Ditambah 2 Hari
SAMBUT LIBURAN! SKB Tiga Menteri Menetapkan Libur Hari Raya Idul Adha Ditambah 2 Hari /Satrio Widianto

BANJARNEGARAKU.COM - Gonjang-ganjing terkait libur Idul Adha terjawab sudah, hal ini ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri akhirnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama.

Penetapan libur kali ini berdasar keputusan yang telah diatur dalam SKB 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Tips Anti Gagal! Hanya Menabung 5000 menjadi 7 Juta Begini Caranya..

Selanjutnya, tanggal 29 Juni 2023 ditetapkan Pemerintah melalui sidang Isbat untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Dilansir Banjarnegaraku.com dalam ketetapan SKB 3 Menteri. SKB tersebut diteken oleh 3 Menteri antara lain; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Sebagai pertimbangan adanya usulan penambahan cuti bersama ini muncul karena perbedaan penanggalan Hari Raya Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Baca Juga: Jadikan Tidurmu Lebih Berkualitas, dr Zaidul Akbar: Begini Adab Sebelum Tidur Rasulalloh SAW

Hal tersebut karena Muhammadiyah menetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023, sementara pemerintah menetapkannya pada 29 Juni 2023.

PP Muhammadiyah Usulkan Libur Idul Adha

Maka dari itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga dijadikan hari libur nasional. Hal ini bertujuan agar anggota Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan tenang dan khusyuk.

Diketahui bersama, karena beberapa tahun yang lalu, banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus tetap pergi ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya melaksanakan shalat Id.

Baca Juga: Menabung Jangan Takut Rugi! Begini Manfaat yang Diperolah dari Gemar Menabung

Kata Mu'ti, "usulan ini memungkinkan untuk menjadikan libur selama dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira pegawai negeri akan setuju dengan usulan ini."

Dalam sebuah konfirmasi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Selasa 20 Juni 2023, Anas mengungkapkan, "Iya," ketika ditanya mengenai isi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh tiga Menteri.

Pada hari sebelumnya, Azwar Anas juga menyatakan bahwa libur Idul Adha 2023 akan diperpanjang menjadi tiga hari, namun masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Rezeki Sempit, Ekonomi Sulit, Usaha Nyaris Bangkrut, Habib Umar bin Hafidz: Amalkan Dzikir Ini!

Azwar menjelaskan bahwa jika libur Idul Adha diperpanjang, SKB tersebut perlu diubah.

SKB tersebut melibatkan beberapa Menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Azwar menjelaskan bahwa perubahan tersebut membutuhkan keputusan presiden (perpres) yang melibatkan juga Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Bantu Proses Revitaliasi Situs Budaya Komplek Candi Arjuna Dieng

Rincian cuti bersama 2023 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri:
-. 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
-. 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
-. 19, 20, 21, 24, 25 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
-. 2 Juni : Hari Raya Waisak
-. 28 dan 30 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
-. 26 Desember : Hari Raya Natal.

Demikianlah informasi terkait libur Idul Adha berdasar pada SKB 3 Menteri. Semoga bermanfaat dan selamat berlibur.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x