Sementara itu, Tokoh Masyarakat Tasikmalaya, Nanang Nurjamil. Dia menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan itu merupakan bukti bahwa ulama tak diam dalam menyikapi perkataan Panji.
Nanang juga mengatakan bahwa perkataan Panji berpotensi membuat gaduh masyarakat sehingga harus segera diproses oleh polisi.
"Pimpinan ponpes tidak diam dengan ulah yang dibuat Panji Gumilang sehingga gaduh, Kamtibmas kalau dibiarkan khawatir terganggu, keagamaan juga bisa terganggu," kata dia.
Sementara itu Polda Jabar melimpahkan laporan pengaduan ulama Tasikmalaya ini ke Bareskrim Polri. "Laporannya kita terima namun akan diteruskan ke Mabes (Bareskrim Polri)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi.
Menurut Ibrahim pelimpahan laporan pengaduan ke Mabes Polri dilakukan karena sudah terdapat laporan yang sama dan kini ada di Mabes Polri.***