MUI telah terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, seperti penggalangan dana untuk korban bencana alam, penyaluran bantuan makanan dan pakaian kepada orang miskin, dan program beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
3. Advokasi dan Pengawasan Hukum
MUI juga melakukan pembentukan dan pembinaan advokat yang berperan dalam memberikan masukan dan pandangan keagamaan dalam pembentukan kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia.
MUI telah memberikan masukan dalam proses penyusunan berbagai undang-undang, seperti UU Pendidikan, UU Perlindungan Anak, dan UU Pernikahan.
4. Penyelesaian Konflik
MUI berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik sosial dan agama, mempromosikan dialog dan rekonsiliasi di antara pihak-pihak yang berselisih.
MUI telah berperan dalam mediasi dalam konflik-konflik sosial, seperti konflik horizontal antarwarga di suatu daerah, perselisihan antarumat beragama, dan konflik keagamaan di masyarakat.
5. Pemberdayaan Perempuan
MUI berkomitmen untuk meningkatkan peran dan martabat perempuan dalam kehidupan sosial dan agama, dengan mempromosikan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan.