BANJARNEGARAKU.COM - Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara semalam. Menanggapi hal ini Monique Rijkers, aktivis dan pendiri Hadassah Indonesia, menanyakan Kementerian Agama (kemenag) RI.
Pengumuman penetapan tersangka penistaan agama dilakukan semalam 1 Agustus 2023 di Mabes Polri Jakarta. Penetapan ini dikeluarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro.
Dilansir dari kantor berita Antara, sebelumnya Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.