Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Monique Menanyakan Kemenag

- 2 Agustus 2023, 11:11 WIB
Monique Rickers memberi hadiah buku saat ulang tahun Panji Gumilang 77
Monique Rickers memberi hadiah buku saat ulang tahun Panji Gumilang 77 /Brave/Monique Rinkers / Instagram / tangkap layar

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Menanggapi hal ini, aktivis Hadassah Indonesia Monique Rickers, menyesalkan terlalu mudah membawa seseorang ke kasus penistaan agama. Monique mempertanyakan kemenag karena tidak ada pembinaan terlebih dahulu oleh kemenag. 

 

Seperti yang Monique lansir dari media ternama, Panji Gumilang dituduh menista agama karena:

  1. Memperbolehkan perempuan menjadi khatib perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat sholat. 
  2. Pernyataan Alquran bukan firman Tuhan

 

Monique juga menyayangkan karena kemenag tidak melakukan pengarahan dan pembinaan terhadap orang atau kelompok yang memiliki penafsiran berbeda. Dalam hal ini khususnya kepada Panji Gumilang dan Al Zaytun. 

 

"Sangat, sangat perlu untuk tidak melakukan penuntutan kecuali sudah ada langkah dan berbagai upaya pencegahan serta musyawarahmusyawarah antara pelapor dan Panji Gumilang atau Al zaytun," begitu tulis pernyataannya di Instagram pribadinya. 

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah