Tersangka Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ditahan di Rutan Bareskrim Sampai Kapan?

- 3 Agustus 2023, 14:32 WIB
Tersangka Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ditahan di Rutan Bareskrim Sampai Kapan?
Tersangka Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ditahan di Rutan Bareskrim Sampai Kapan? /ANTARA

BANJARNEGARAKU.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama Panji Gumilang langsung ditangkap. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dijelaskan Kepala Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023 mengatakan, penahanan Panji Gumilang berlangsung sejak pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Banjarnegara Berkekuatan 230 Atlet di Porprov XI Jawa Tengah 2023

“Setelah menetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik menetapkan dan melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka ,” kata Ramadhan.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari PR Depok 2 Agustus 2023, Dugaan Penistaan Agama, Sampai Kapan Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim?

Setelah selesai pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukuman berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Masa penahanan dihitung 20 hari, terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Jadwal Mendeman Ebeg Banyumasan, Kamis 3 Agustus 2023: Ada di Susukan Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen

“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023," sambungnya.

Pemeriksaan Panji Gumilang hari ini, 2 Agustus 2023, merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 3 Juli 2023, yang menjadikan status penanganan laporan investigasi menjadi penyidikan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x