TNI-Polri Aktif yang Terlibat Kampanye Pilpres Terancam Bui 1 Tahun

- 14 Agustus 2023, 18:49 WIB
TNI-Polri di Banjarnegara Gelar Apel Jam Pimpinan, Tingkatkan Keamanan Wilayah
TNI-Polri di Banjarnegara Gelar Apel Jam Pimpinan, Tingkatkan Keamanan Wilayah /Humas Polres Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Terlarang bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif untuk terlibat dalam kampanye selama Pemilu. Semua tahapan, baik itu pemilu legislatif (pileg), pemilu kepala daerah yakni Pilgub dan Pilbub/Pilwalkot hingga Pemilu Presiden atau Pilpres, TNI dan Polri aktif ikut cawe-cawe dalam kegiatan kampanye. Larangan TNI/Polri aktif terlibat kampanye pemilu itu tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa TNI-Polri dan perangkat negara lainnya dilarang terlibat dalam kampanye.

"Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu," tulis pasal 280 ayat (3).

Tidak hanya TNI dan Polri yang dilarang ikut kampanye. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi juga dilarang terlibat dalam kampanye. Larangan yang sama juga berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Lalu Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi Gubernur Bank Indonesia.

Berikutnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural juga terikat aturan pelarangan kampanye tersebut.

Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih tidak diperbolehkan ikut kampanye sesuai aturan UU no 7 tahun 2017. Bagi mereka yang melanggar, bisa terancam oleh hukuman pidana penjara dan denda, alias bui setahun. 

Baca Juga: Berangkat dari Jalur KIP, Safira Tri Ambarwati, Delegasi STIE Tambara Juarai Duta Wisata Banjarnegara 2023

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Pasal 494.

Kampanye tidak boleh libatkan TNI-Polri Aktif

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x