BANJARNEGARAKU.COM - JAKARTA - Nasib Firli Bahuri, ketua KPK beserta unsur pimpinan lainnya Hari ini, Selasa 15 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun berlaku periode ini atau berikutnya.
"MAKI berharap keputusan MK hari ini adalah masa jabatan 5 tahun bagi pimpinan KPK berlaku periode berikutnya. Karena periode sekarang tidak berprestasi dan banyak melakukan pelanggaran kode etik. Tujuan hukum adalah azas manfaat, MAKI ragu jika masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang maka tidak bermanfaat dan minim prestasi," kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam rilis kepada redaksi banjarnegaraku.com, Selasa 15 Agustus 2023.
Baca Juga: KAI Hadirkan Livery Khusus HUT Ke-78 RI, Inilah Daftar Kereta yang terpasang Livery Kemerdekaan
Sebagaimana surat panggilan Mahkamah Konstitusi terlampir, nanti siang (Selasa) pukul 13.00 WIB akan diputuskan uji materi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi.
Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya.
MAKI bersama seorang advokat Cristophorus Harno telah mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan 5 tahun berlaku untuk periode berikutnya, bukan berlaku periode sekarang (Firli dkk) dengan alasan hukum tidak berlaku surut.
Baca Juga: Meriahkan! Bareng-Bareng Peringatan Hari Pramuka Bersama Gudep Imam Bonjol dan Cut Mutia