Alasan lain, lanjut Boyamin, pimpinan KPK saat ini minim prestasi dan banyak melanggar kode etik.
"Perpanjangan periode ini satu tahun akan membebani KPK makin terpuruk dan otomatis pemberantasan korupsi terhambat oleh KPK itu sendiri yang ujungnya indek presepsi anti korupsi makin anjlok," tegasnya.
Dengan tidak diperpanjang 1 tahun periode ini maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar sehingga setidaknya KPK tidak akan makin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi.
"Apapun putusan MK maka kami hormati. Setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK."
Baca Juga: 40.000 Pekerjaan Sedang Disiapkan oleh Kolaborasi Dua Pengusaha Banjarnegara
MAKI, kata Boyamin, tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya karena yang sekarang tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik.
"Azas hukum adalah salah satunya kemanfaatan, selainnya keadilan dan kepastian hukum. Tidak berprestasi dan langgar kode etik maka tidak bermanfaat sehingg tidak perlu diperpanjang," tandasnya.***