BANJARNEGARAKU.COM - Dalam pidato kenegaraan yang telah dinantikan oleh para PNS, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS di tahun 2024. Hal ini kenaikan gaji juga ikut dirasakan oleh PPPK.
Dilansir Banjarnegaraku.com dari Portal Sulut pada 16 Agustus 2023, Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rincian Gaji PNS dan Gaji PPPK 2024.
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.
"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional," tambahnya.
Berikut ini rinciannya:
Gaji PNS di tahun 2024
Golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 - Rp186.864.
Baca Juga: Soal Matematika Tema 2 Kelas 3 SD MI Persiapan Penilaian Harian dan Sumatif beserta Kunci Jawaban