Berkah Remisi HUT ke-78 RI, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Terima Pengurangan Masa Tahanan

- 18 Agustus 2023, 13:30 WIB
Berkah Remisi HUT ke-78 RI, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Terima Pengurangan Masa Tahanan
Berkah Remisi HUT ke-78 RI, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Terima Pengurangan Masa Tahanan /Antara/Benardy Ferdiansyah/

BANJARNEGARAKU.COM - Setya Novanto dan Imam Nahrawi terima remisi dalam rangka HUT ke-78 kemerdekaan Indonesia. Selain itu, ratusan koruptor yang ditahan di Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Sukamiskin, Bandung juga menerima remisi.

Menurut Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri total keseluruhan narapidana adalah 324 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi berjumlah 237.

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan alhamdulillah SK sudah terbit," kata Kunrat dikutip Banjarnegaraku.com dari Antara.

Remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, narkotika, ilegal fishing, pencucian uang, ilegal longing, dan trafficking sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Presiden Resmi Naikan Gaji PNS 8 Persen, Simak Ini Rincian Gaji PNS dan Gaji PPPK 2024

Kunrat mengungkapkan bahwa para narapidana tidak ada yang mendapatkan remisi umum I atau langsung bebas. Para narapidana mendapatkan remisi I atau pengurangan masa tahanan.

Dengan mendapat remisi ini, maka para narapidana menerima pengurangan masa tahanan dari satu sampai dengan enam bulan. Dan masih tetap menjalankan sisa hukuman.

Rincian dari 237 orang yang terima remisi di antaranya 17 orang mendapat remisi satu bulan, 38 orang remisi dua bulan, 152 orang remisi tiga bulan, 18 orang remisi empat bulan, 5 orang remisi lima bulan, serta tujuh narapidana terima remisi enam bulan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x